Senin, 07 September 2015

JUJUR DALAM BERJUAL BELI (copas yufid)


Abu Said al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat: 1156H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah mengirim 70 helai kain melalui al Bisyr untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda terdapat cacat, serta memintanya untuk menjelaskan cacat tersebu kepada calon pembeli.
Setelah kembali ke Irak, al Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping uang dinar (+- 12,75kg emas, dengan... asumsi 1 dinar = 4,25 gram)
Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada al Bisyr, apakah 1 kain yang cacat jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual? Al Bisyr menjawab, "aku lupa".

Syahdan, sang imam berdiri, lalu mensedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain. (Bariqah Mahmudiyah III/123)
***
Cerita di atas dinukil dari buku "Harta Haram Muamalat Kontemporer" Ust Erwandi, halaman 142. Beliau menukil cerita tersebut dalam penjelasan haramnya menutupi cacat barang dagangan dan wajib memberi tahu cacat pada pembeli. Dan apabila sudah terlanjur, taubatnya adalah dengan menyedekahkannya seperti yang dilakukan Imam Abu Hanifah. (via ustadz Amrullah Akadhinta)
by FB Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia
www.pengusahamuslim.com atau www.kpmi.or.id
Buku "Harta Haram Muamalat Kontemporer" dapat Anda peroleh di Yufid Store (www.store.yufid.com), silakan hubungi: 0896 1000 0767 atau 0813 2633 3328

Tidak ada komentar:

Posting Komentar